Untuk DOWNLOAD KLIK DISINI..
MENGENAL BKPM-BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
http://www.bkpm.go.id/
http://www.bkpm.go.id/
BKPM merupakan sebuah instansi pelayanan
penanaman modal yang didirikan oleh pemerintah Indonesia dengan tujuan untuk menerapkan penegakan hukum secara efektif terkait penanaman modal (baik asing-maupun non asing) di dalam negeri. Kedudukan BKPM saat ini adalah badan pemerintahan bersifat non departemen. Badan ini bekerja langsung di bawah instruksi Presiden RI dan bertanggung jawab langsung kepadanya.
penanaman modal yang didirikan oleh pemerintah Indonesia dengan tujuan untuk menerapkan penegakan hukum secara efektif terkait penanaman modal (baik asing-maupun non asing) di dalam negeri. Kedudukan BKPM saat ini adalah badan pemerintahan bersifat non departemen. Badan ini bekerja langsung di bawah instruksi Presiden RI dan bertanggung jawab langsung kepadanya.
SEJARAH BKPM
Badan Koordinasi Penanaman Modal (bahasa Inggris: Investment Coordinating Board) adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen Indonesia yang bertugas untuk merumuskan kebijakan pemerintah di bidang penanaman modal, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Badan ini didirikan sejak tahun 1973, menggantikan fungsi yang dijalankan oleh Panitia Teknis Penanaman Modal yang dibentuk sebelumnya pada tahun 1968.
Dengan ditetapkannya Undang-Undang tentang Penanaman Modal pada tahun 2007, BKPM menjadi sebuah lembaga Pemerintah yang menjadi koordinator kebijakan penanaman modal, baik koordinas antar instansi pemerintah, pemerintah dengan Bank Indonesia, serta pemerintah dengan pemerintah daerah maupun pemerintah daerah dengan pemerintah daerah. BKPM juga diamanatkan sebagai badan advokasi bagi para investor, misalnya menjamin tidak adanya ekonomi biaya tinggi.
VISI MISI BKPM
Dengan ditetapkannya Undang-Undang tentang Penanaman Modal pada tahun 2007, BKPM menjadi sebuah lembaga Pemerintah yang menjadi koordinator kebijakan penanaman modal, baik koordinas antar instansi pemerintah, pemerintah dengan Bank Indonesia, serta pemerintah dengan pemerintah daerah maupun pemerintah daerah dengan pemerintah daerah. BKPM juga diamanatkan sebagai badan advokasi bagi para investor, misalnya menjamin tidak adanya ekonomi biaya tinggi.
VISI MISI BKPM
Visi
Terwujudnya Indonesia sebagai negara tujuan investasi yang menarik.
Misi
1. Mendorong terciptanya iklim penanaman modal yang lebih kondusif. Tujuan yang ingin dicapai dari Misi ini adalah:- Tersedianya rumusan peraturan perundang-undangan dan kebijakan penanaman modal yang probisnis termasuk pemberian insentif investasi
- Tersedianya informasi potensi sumber daya dan peluang usaha nasional yang mutakhir
- Tersedianya bahan penyusunan kebijakan pemberdayaan usaha nasional dan meningkatnya pelayanan informasi dan fasilitasi kemitraan usaha
- Meningkatnya minat investasi dari dalam dan luar negeri
- Tercapainya kesepakatan kerjasama di bidang penanaman modal yang mengakomodasi kepentingan nasional
- Terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan penanaman modal
- Terselenggaranya pengendalian pelaksanaan penanaman modal sehingga terjadi peningkatan realisasi investasi
- Meningkatnya kualitas pelayanan administrasi aparatur BKPM
- Meningkatnya kualitas pelayanan informasi dan perencanaan program
- Terwujudnya hubungan masyarakat yang serasi di bidang penanaman modal.
0 komentar:
Posting Komentar